KLHK Pastikan Limbah Medis di Industri Semen Tak Berbahaya

0
1479
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK Rosa Vivien Ratnawati, SH. MSD. (Istimewa)
mortarindonesia.com

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan bahwa pemusnahan limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan tak berbahaya bagi masyarakat. Informasi ini disampaikan oleh KLHK untuk menindaklanjuti adanya pemberitaan palsu (hoaks) dengan mencatut Layanan konsumen BSW yang menyatakan produk semen telah tercemar limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya).

“Penanganan limbah medis dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di industri semen aman bagi masyarakat karena limbah tersebut masuk ke dalam tanur clinker industri semen yang musnah terbakar pada suhu antara 1.400 – 2.000 derajat celsius,” papar Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK Rosa Vivien Ratnawati, SH. MSD. dalam rilisnya, Minggu (15/4).

Rosa juga menerangkan bahwa di dalam tanur clinker tersebut terdapat Continues Emission Monitoring (CEM) untuk memantau emisi udara, prosedur handling, tanggap darurat, dan risk assessment yang baik untuk setiap aktivitas pengumpanan. Pabrik semen juga memiliki pengujian kualitas semen yang ketat sesuai standard Indonesia maupun internasional.

Selain itu, pemusnahan limbah medis di tanur semen ini sudah diakui aman secara internasional, seperti yang tercantum dalam Technical Note Basel Convention. Konvensi Basel adalah konvensi yang diprakarsai oleh PBB terkait dengan ketentuan pengelolaan limbah B3, di mana Indonesia merupakan salah satu dari 170 negara yang menjadi anggota Konvensi.

Di samping itu, berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 176 tahun 2018 tanggal 9 April 2018 perihal Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (Unit Citeureup); PT Holcim Indonesia Tbk (Plant Narogong); PT Semen Padang; dan PT Cemindo Gemilang (Plant Bayah), hanya berlaku dalam kurun waktu 6 bulan. Hal ini diperlukan untuk menanggulangi limbah medis yang menumpuk dan harus segera diolah mengingat karakter infeksiusnya.

KLHK pun menyampaikan apresiasi atas keterlibatan 4 industri semen ini dalam mengatasi tumpukan limbah medis yang diakibatkan dari pemutusan kerja sama antara Fasyankes dengan perusahaan jasa pengelola limbah medis.

“Dengan pemusnahan limbah medis di tanur semen, maka hal ini mengurangi resiko penyebaran penyakit akibat tidak terkelola atau tertundanya pemusnahan,” sambung Rosa.

Menurut data dari PERSI 2018, penumpukan limbah medis dalam kondisi tidak biasa ini diperkirakan berjumlah sekitar 366 ton per hari yang tersebar di berbagai Fasyankes. Penumpukan tidak biasa ini disebabkan adanya penghentian kegiatan pengelolaan limbah medis akibat sanksi hukum kepada satu perusahaan jasa limbah B3, dan penghentian kerja sama sepihak oleh pihak jasa pengolah limbah medis kepada Fasyankes.

Kerja sama dengan perusahaan-perusahaan semen ini merupakan kerjasama yang dilakukan untuk percepatan penanganan limbah B3, sekaligus menjadi jalan pencegahan penularan penyakit ke masyarakat yang disebabkan penumpukan limbah.

Tanur pada pabrik semen memiliki suhu pembakaran panas yang sangat tinggi, dan mampu membunuh kuman sehingga mencegah penyebaran penyakit. Jadi KLHK menegaskan bahwa tidak benar bila kerja sama ini akan menimbulkan masalah atau penyebaran penyakit kepada masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here